Komnas HAM ungkap 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan

Hasil penyelidikan Komnas HAM dalam tragedi Kanjuruhan menemukan jumlah gas air mata yang ditembakkan dalam stadion total sebanyak 45 kali.

Komnas HAM ungkap 7 pelanggaran HAM dalam tragedi Kanjuruhan. Foto Ist

Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) memaparkan tujuh poin pelanggaran HAM dalam tragedi kemanusiaan di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur. Peristiwa ini mengakibatkan sedikitnya 135 korban meninggal dunia, serta ratusan lainnya mengalami luka-luka dan tengah menjalani perawatan.

Pertama, terkait penggunaan kekuatan berlebih (excessive use of force) yang tercermin pada penggunaan gas air mata dalam proses pengamanan pertandingan di dalam stadion. Padahal, merujuk statuta FIFA, penggunaan gas air mata dalam stadion jelas dilarang.

Terlebih, hasil penyelidikan Komnas HAM dalam tragedi Kanjuruhan menemukan jumlah gas air mata yang ditembakkan dalam stadion total sebanyak 45 kali. Sehingga, Komnas HAM meyakini tembakan gas air mata menjadi penyebab kepanikan massa yang berujung pada ratusan korban berjatuhan.

"Ini problem yang serius. Penembakannya itu diarahkan ke tribun dengan jumlah yang sangat besar. Dalam 9 detik ada 11 tembakan, ada 45 (kali) tembakan, kalau kita perkirakan dalam 1 tembakan ada 3 peluru, ya ada 135 tembakan," kata Komisioner Komnas HAM Choirul Anam dalam keterangan pers, Rabu (2/11).

Kedua, hak memperoleh keadilan. Anam mengatakan, saat ini proses penegakan hukum yang dilakukan belum mencakup keseluruhan pihak-pihak yang seharusnya bertanggung jawab dalam pelaksanaan pertandingan dan kompetisi.