Komnas HAM ungkap ada yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua KPK

Ghufron memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status ASN.

Komisioner Komnas HAM M. Choirul Anam usai meminta keterangan Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron. foto Akbar Ridwan/alinea.id

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa ada tiga klaster pertanyaan yang tak bisa dijawab  Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu diminta keterangan soal tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menurut Anam, klaster pertama mengenai pengambilan kebijakan apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak. Oleh sebab itu, pihak lainnya yang terkait konstruksi peristiwa bakal dipanggil. 

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron," ucap Anam kepada awak media usai permintaan keterangan, Jakarta, Kamis (17/6).

Terakhir, kata Anam, Ghufron tidak bisa menjawab saat ditanya siapa yang pertama kali mengeluarkan ide adanya TWK dalam alih status pegawai. Menurutnya, Ghufron tak bisa menjawab itu karena bukan dia yang mencetuskan idenya.

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu) dan beliau juga tidak bisa menjawab," sambung Anam.