sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Komnas HAM ungkap ada yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua KPK

Ghufron memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status ASN.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 17 Jun 2021 17:21 WIB
Komnas HAM ungkap ada yang tidak bisa dijawab Wakil Ketua KPK

Komisioner Komnas HAM, M. Choirul Anam, mengatakan bahwa ada tiga klaster pertanyaan yang tak bisa dijawab  Nurul Ghufron. Wakil Ketua KPK itu diminta keterangan soal tes wawasan kebangsaan atau TWK.

Menurut Anam, klaster pertama mengenai pengambilan kebijakan apakah itu keputusan bersama pimpinan KPK atau tidak. Oleh sebab itu, pihak lainnya yang terkait konstruksi peristiwa bakal dipanggil. 

"Berikutnya terkait sangat berpengaruh soal pemilihan yang mewarnai proses ini semua itu juga tidak bisa dijawab, karena memang bukan ranah Nurul Ghufron," ucap Anam kepada awak media usai permintaan keterangan, Jakarta, Kamis (17/6).

Terakhir, kata Anam, Ghufron tidak bisa menjawab saat ditanya siapa yang pertama kali mengeluarkan ide adanya TWK dalam alih status pegawai. Menurutnya, Ghufron tak bisa menjawab itu karena bukan dia yang mencetuskan idenya.

"Karena bukan beliau (yang mengeluarkan ide itu) dan beliau juga tidak bisa menjawab," sambung Anam. 

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron rampung dimintai keterangannya oleh Komnas HAM. Sekitar lima jam dia digali pengetahuan terkait TWK pegawai KPK. 

Ghufron mengatakan, memberikan penjelasan dasar hukum ke Komnas HAM ihwal pelaksanaan tes alih status ASN tersebut. Selanjutnya, juga menyampaikan pelaksanaan sampai pelantikan jadi ASN pada 1 Juni 2021. 

"Jadi kami menjelaskan kepada Komnas HAM berkaitan dengan legal standing, dasar hukum kewenangan, kemudian kebijakan regulasi, dan pelaksanaan dari alih pegawai KPK ke ASN yang telah dilaksanakan pada tanggal 1 Juni 2021," ujar Ghufron kepada wartawan di kantor Komnas HAM, Jakarta.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid