Komnas Perempuan: Penolak RUU PKS ingin pezina dan LGBT dihukum

Penolak RUU PKS berkeinginan mengubah sistem, bahwa kasus perzinahan yang sebelumnya merupakan delik aduan menjadi delik formil

Ilustrasi kekerasan seksual. Pixabay

Komisioner Komnas Perempuan, Imam Nahei, menilai sejumlah pihak yang menolak Rancangan Undang-undang Penghapusan Kekerasan Seksual sebenarnya menginginkan pelaku zina bisa diproses hukum. Itu sebabnya, penolak RUU PKS berkeinginan mengubah sistem, bahwa kasus perzinahan yang sebelumnya merupakan delik aduan menjadi delik formil.
 
“Itu sebenarnya yang diinginkan. Kalau soal prinsip sama-sama tak ada masalah. Bahkan kalau namanya diubah yang tadinya kekerasan seksual menjadi kejahatan seksual tak masalah, silakan saja asal tak menghilangkan substansinya terkait 6 hal dalam RUU tersebut yang semuanya berkaitan dengan perlindungan dan pemulihan korban,” kata Imam di Jakarta.

Terkait keinginan tersebut, Imam mengaku kurang sependapat. Alasannya, urusan seksual seseorang dan pasangannya yang dilatarbelakangi karena suka sama suka tidak tepat jika dihukum dengan cara pidana. 

“Yang tepat itu adalah rehabilitasi, pendampingan pendidikan ke masyarakat. Mereka ini (Partai Keadilan Sejahtera) punya semangat menghukum zina yang suka sama suka, kedua ingin menghukum LGBT yang suka sama suka juga, itu sebenarnya yang menjadi arah mereka,” ujarnya.

Menurut Imam, para penolak RUU PKS semangatnya untuk menghukum pelaku zina. Sementara pihaknya melihat kasus tersbut tidak demikian. Memang, kata Imam, perzinahan yang dilatari suka sama suka tetap dilarang baik secara moralitas maupun agama. Namun demikian, tidak serta merta kemudian dihukum pidana. 

“Saya rasa itu tidak tepat, pendampingan dan rehabilitasi saya rasa yang lebih tepat," ucap Imam.