Tuntutan dikabulkan, Kompol Kasranto divonis 17 tahun kasus narkoba Teddy Minahasa

Terdakwa juga dihukum membayar denda Rp2 miliar subsider 6 bulan kurungan.

Kompol Kasranto divonis 17 tahun penjara dalam kasus narkoba yang menjerat Teddy Minahasa. Freepik

Pengadilan Negeri Jakarta Barat (PN Jakbar) mengabulkan tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) dengan memvonis 17 tahun penjara terhadap Kapolsek Kalibaru, Jakarta Utara, Kompol Kasranto, dalam kasus narkoba. Perkara tersebut turut menjerat bekas Kapolda Sumatera Barat, Irjen Teddy Minahasa.

Hakim ketua, Jon Sarman Saragih, mengatakan, Kasranto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta secara tanpa hak atau melawan hukum untuk dijual, menjual, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, dan menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat lebih dari 5 gr.

"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Kasranto dengan pidana penjara selama 17 tahun dan denda sebesar Rp2 miliar. Apabila denda tersebut tidak dibayar, maka diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan," katanya saat membacakan amar putusan di PN Jakbar, Rabu (10/5).

Ada beberapa pertimbangan yang memberatkan sehingga Kasranto divonis 17 tahun. Di antaranya, perbuatannya bertentangan dengan program pemerintah memberantas narkotika dan meresahkan masyarakat.

Lalu, sebagai penegak hukum tidak memberantas peredaran narkoba, tetapi terlibat dalam peredaran zat adiktif itu sehingga mencoreng nama baik Polri. "Sehingga, tidak mencerminkan penegak hukum yang baik di masyarakat," ujarnya.