Kompol Rossa layangkan banding ke KPK

Lima Komisioner KPK masih mengkaji dan membahas surat tersebut.

Ketua Wadah Pegawai KPK Yudi Purnomo Harahap usai melapor ke Dewan Pengawas KPK terkait polemik pengembalian penyidik KPK Kompol Rossa Purbo Bekti ke Mabes Polri Jumat (7/2)/Foto Antara/Sigid Kurniawan

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Kompol Rossa Purbo Bekti mengajukan banding administratif kepada Firli Cs atas pengembalian dirinya ke Korps Bhayangkara. Banding itu dilakukan dengan melayangkan surat keberatan ditujukan langsung pada lima Komisioner KPK.

"Jadi benar, pimpinan KPK menerima surat keberatan dari Mas Rossa yang kami terima 14 Februari 2020," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (18/2).

Saat ini, lanjut Fikri, lima Komisioner KPK masih mengkaji dan membahas surat tersebut, dan berjanji menanggapi surat keberatan yang dilayangkan oleh Rossa.

"Tentunya, nanti kalau sudah selesai (dipelajari), jawaban KPK melalui pimpinan akan disampikan ke Mas Rossa," papar dia.

KPK, sambung Fikri, menghormati surat keberatan tersebut, dan telah sesuai dengan ketentuan Pasal 75 Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.