Kontras kecam aksi represif aparat tangani demo tolak DOB Papua

Dalam catatan Kontras, setidaknya terdapat tujuh aktivis yang ditangkap dengan alasan yang tidak jelas.

Ilustrasi penangkapan. Foto: Pixabay.

Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) mengecam keras seluruh bentuk tindakan respresif aparat kepolisian terhadap para demonstran yang menolak Daerah Otonomi Baru (DOB) Papua pada Selasa (10/5). Berdasarkan pemantauan dan informasi yang dihimpun Kontras, terdapat beberapa tindakan seperti pembubaran paksa, pemukulan, pengejaran, penembakan, dan penangkapan sewenang-wenang. 

Adapun sejumlah kekerasan serta pelanggaran HAM tersebut terjadi di berbagai daerah seperti Abepura dan Heram.

"Penolakan terhadap DOB yang disuarakan masyarakat Papua merupakan ekspresi yang sah dan konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 28 UUD 1945," kata Wakil Koordinator Kontras, Rivanlee Anandar dalam keterangannya kepada Alinea.id, Rabu (11/5).

Rivanlee mengatakan, langkah yang diambil kepolisian setidaknya telah menyebabkan 10 orang mengalami luka-luka akibat pukulan, terkena gas air mata dari pihak kepolisian. Dari sejumlah video yang beredar pun, kepolisian terlihat begitu brutal dalam penanganan aksi dengan menyerang demonstran terlebih dulu tanpa dengan alasan yang jelas. 

Menurut Rivanlee, peristiwa kekerasan ini juga semakin mempertegas bahwa negara masih sangat diskriminatif dan kerap mengedepankan pendekatan keamanan dalam menanggapi aspirasi masyarakat Papua. Selain itu, tindakan aparat di lapangan juga dapat dikategorikan sistematis, sebab didasarkan oleh perintah Polda Papua lewat Surat Telegram.