Korban minta Kejagung tunda lelang aset First Travel

Korban kasus penipuan dan penggelapan First Travel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda lelang aset yang disita negara.

Kuasa hukum korban, Pitra Romadoni Nasution melayangkan surat perlindungan hukum bagi korban kepada Kejaksaan Agung. Alinea.id/Ayu Mumpuni

Korban kasus penipuan dan penggelapan First Travel meminta Kejaksaan Agung (Kejagung) menunda lelang aset yang disita negara.

Tidak hanya itu, korban First Travel juga meminta Jaksa Agung Sanitiar Burhanuddin memberikan perlindungan hukum. Permintaan tersebut diajukan kepada Kejaksaan Agung melalui surat resmi yang dilayangkan pada Selasa (3/12) siang.

Kuasa hukum korban, Pitra Romadoni Nasution mengatakan Kejagung adalah pihak yang berhak memberikan perlindungan hukum kepada korban karena selaku pengacara negara.

"Kami ingin meminta perlindungan hukum kepada Jaksa Agung karena cuma Kejaksaanlah yang bisa menuntaskan masalah ini. Jaksa selaku pengacara negara adalah pengacara para korban tindak pidana," kata Pitra di komplek Kejaksaan Agung, Jakarta, Selasa (3/12).

Dalam permohonan perlindungan hukum tersebut, korban juga meminta secara resmi penundaan lelang aset First Travel secara resmi. Para korban menginginkan lelang dilakukan setelah ada kejelasan pengembalian kerugian.