Korupsi BTS 4G: Bukti akurat, Johnny Plate sulit divonis bebas

Menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 untuk menjerat bekas Menkominfo ini pun dinilai sudah tepat.

Bekas Menkominfo, Johnny Plate, dinilai sulit divonis bebas oleh hakim dalam kasus korupsi BTS 4G karena jaksa menyampaikan bukti akurat. Twitter/@PlateJohnny

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 dinilai baik. Sebab, materi di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan bahwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp8 triliun ini.

"Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa," ucap pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (27/6) malam.

"Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan," imbuhnya.

Hibnu meyakini Johnny Plate takkan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan. Pangkalnya, pengusutan perkara tersebut berlangsung sejak berbulan-bulan lalu.

"Ya, [Johnny Plate divonis] bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan-6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," ujarnya.