sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi BTS 4G: Bukti akurat, Johnny Plate sulit divonis bebas

Menggunakan Pasal 2 dan Pasal 3 untuk menjerat bekas Menkominfo ini pun dinilai sudah tepat.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 28 Jun 2023 08:14 WIB
Korupsi BTS 4G: Bukti akurat, Johnny Plate sulit divonis bebas

Dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) terhadap terdakwa Johnny G. Plate dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2025 dinilai baik. Sebab, materi di dalamnya cukup kuat untuk membuktikan bahwa bekas Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) itu terlibat dalam perkara yang merugikan negara Rp8 triliun ini.

"Namanya dakwaan itu jaksa selalu berbasis bukti, by evidence. Oleh karena itu, yang dijelaskan adalah secara fakta, fakta aliran. Ini, kan, berdasarkan saksi-saksi yang diperiksa," ucap pakar hukum pidana Universitas Pidana Universitas Soedirman (Unsoed), Prof. Hibnu Nugroho, saat dihubungi Alinea.id, Selasa (27/6) malam.

"Jadi, jaksa enggak mungkin mengarang karena itu nanti akan diklarifikasi. Sehingga, apa yang disampaikan jaksa, saya kira, bukti akurat karena barang siapa menuduh harus membuktikan," imbuhnya.

Hibnu meyakini Johnny Plate takkan divonis bebas oleh majelis hakim dalam sidang putusan. Pangkalnya, pengusutan perkara tersebut berlangsung sejak berbulan-bulan lalu.

"Ya, [Johnny Plate divonis] bebas/lepas agak sulit karena ini kasus berdasarkan pemeriksaan yang sudah lama, sudah berbulan-bulan, selama 5 bulan-6 bulan. Ini bagian dari upaya negara memberantas korupsi," ujarnya.

"Jaksa itu, kan, wilayah negara dalam memberantas korupsi sehingga semuanya ternyata dari data yang ada betul-betul total lost. Sehingga, sulit untuk [vonis] bebas atau lepas," sambungnya.

Di sisi lain, Hibnu berpandangan, pengenaan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) kepada Johnny Plate juga tepat. Alasannya, politikus Partai NasDem ini terbukti menyalahgunakan kewenangannya sebagai pembantu presiden dalam perkara BTS 4G BAKTI Kominfo.

"Iya, [Pasal] 2 dan [Pasal] 3, penyalahgunaan kewenangan yang menyebabkan kerugian perekonomian negara sama niat jahat. Pasal 3 itu penyalahgunaan kewenangan. Saya kira, itu sesuatu yang sangat mutlak. Jadi, bukan lagi masalah suap, gratifikasi. Itu sudah induknya korupsi, penyalahgunaan kewenangan," tuturnya.

Sponsored

Diketahui, Johnny Plate menjalani sidang perdana dalam kasus dugaan korupsi pengadaan BTS 4G BAKTI Kominfo 2020-2022 di Pengadilan Tipikor Jakarta, Selasa (27/6). Dalam sidang tersebut, JPU memaparkan sejumlah dakwaan terhadapnya, termasuk 12 poin yang menunjukkan perannya.

Misalnya, Johnny Plate bertemu Direktur Utama (Dirut) BAKTI, Anang Achmad Latif, dan Dirut PT Mora Telematika Indonesia, Galumbang Menak Simanjuntak, untuk membahas pengadaan BTS 4G. Lalu, menyetujui perubahan lokasi proyek dan pelaksanannya tanpa studi kelayakan kebutuhan dan minus kajian.

Selain itu, Johnny menyetujui penggunaan kontrak payung proyek ini untuk menggabungkan pekerjaan pembangunan dan pekerjaan operasional. Tujuannya, vendor yang sudah ditetapkan sebagai pemenang tender dapat melanjutkan pekerjaan pemeliharaan.

Kemudian, pada Januari-Februari 2021, Johnny Plate meminta uang kepada Anang sebesar Rp500 juta setiap bulan dan terealisasi rentang Maret-Oktober 2021. Duit berasal dari konsorsium penyedia jasa BTS 4G dan infrastruktur pendukung paket 1-5.

Lalu, mengarahkan Anang memberikan pekerjaan power system BTS 4G, yang meliputi battery dan solar panel, kepada Direktur Basis Investment dari PT Basis Utama Prima (BUP) atau Basis Investment, M. Yusrizki Muliawan. Perusahaan tersebut dimiliki suami Ketua DPR Puan Maharani, Hapsoro Sukmonohadi atau Happy Hapsoro.

Sekalipun mengetahui proyek mengalami keterlambatan atau deviasi minus rerata 40% (kontrak kritis), tetapi Johnny Plate menyetujui langkah yang dilakukan Anang dengan membayar pekerjaan hingga 100%: jaminan bank garansi dan perpanjangan pekerjaan hingga 31 Maret 2022. Mestinya memperhitungkan kemampuan penyedia untuk menyelesaikan pekerjaan.

Saat proyek mangrak, Johnny Plate justru menikmati berbagai fasilitas dari vendor. Ia bahkan didakwa menerima dengan total sekitar Rp17,8 miliar.

Sejurus kemudian, Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri, menanyakan pemahaman Johnny Plate atas dakwaan yang dibacakan JPU. "Apakah Saudara mengerti?".

Johnny Plate mengaku mengerti atas dakwaan itu. Namun, ia mengklaim tidak pernah melakukan tindakan yang didakwakan JPU.

"Saya mengerti, Yang Mulia. Tapi, saya tidak melakukan apa yang didakwakan," ucap Jhonny Plate. "Nanti saya akan buktikan!"

Berita Lainnya
×
tekid