Nasional

Korupsi ekspor CPO, Kejagung periksa pihak eksportir

Pemeriksaan dilakukan terhadap Lusianti Lauren dari Wilmar dan Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim.

Kamis, 28 April 2022 15:07

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri lebih jauh dugaan gratifikasi dalam izin ekspor crowd palm oil (CPO) oleh sejumlah perusahaan. Untuk mengumpulkan bukti tersebut, penyidik hari ini memeriksa dua orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut sumedana menerangkan, pemeriksaan dilakukan Kepada Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia, Lusianti Lauren dan Direktur PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dan turunannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/4).

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng.

Selain Indrasari, Kejagung juga mentapkan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka disebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada Selasa (19/4) kemarin.

Ayu mumpuni Reporter
Ayu mumpuni Editor

Tag Terkait

Berita Terkait