close icon
Scroll ke atas untuk melanjutkan
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Foto dokumentasi Kejaksaan Agung.
icon caption
Gedung Bundar Jaksa Agung Muda Pidana Khusus. Foto dokumentasi Kejaksaan Agung.
Nasional
Kamis, 28 April 2022 15:07

Korupsi ekspor CPO, Kejagung periksa pihak eksportir

Pemeriksaan dilakukan terhadap Lusianti Lauren dari Wilmar dan Direktur Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim.
swipe

Penyidik Kejaksaan Agung (Kejagung) masih menelusuri lebih jauh dugaan gratifikasi dalam izin ekspor crowd palm oil (CPO) oleh sejumlah perusahaan. Untuk mengumpulkan bukti tersebut, penyidik hari ini memeriksa dua orang sebagai saksi.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Ketut sumedana menerangkan, pemeriksaan dilakukan Kepada Head Accounting Departemen PT Wilmar Nabati Indonesia, Lusianti Lauren dan Direktur PT Sari Agrotama Persada, Tonny Muksim.

"Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi ekspor CPO dan turunannya," ujarnya dalam keterangan resmi, Kamis (28/4).

Untuk diketahui, Kejagung telah menetapkan Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan (Dirjen Perdaglu) Indrasari Wisnu Wardhana (IWW) sebagai tersangka penyebab kelangkaan minyak goreng.

Selain Indrasari, Kejagung juga mentapkan tiga orang tersangka lainnya dari pihak swasta. Mereka disebut terlibat dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi pemberian fasilitas ekspor CPO pada Selasa (19/4) kemarin.

Mereka ialah Senior Manager Corporate Affairs Permata Hijau Group,  Stanley MA (SMA); Komisaris PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor (MPT); serta Pierre Togar Sitanggang (PT) selaku General Manager bagian General Affairs PT Musim Mas.

Kasus ini melibatkan Indrasari karena yang bersangkutan telah menerbitkan persetujuan ekspor terkait komoditas CPO dan produk turunannya kepada Permata Hijau Group, PT Wilmar Nabati Indonesia, PT Multimas Nabati Asahan, serta PT Musim Mas.

Setelah ditetapkan tersangka, keempat tersangka dilakukan penahanan di tempat yang berbeda. IWW dan MPT ditahan di Rumah Tahanan Salemba cabang Kejaksaan Agung selama 20 hari, terhitung mulai tanggal 19 April 2022 hingga 8 Mei 2022.

Tersangka SMA dan PT ditahan di Rumah Tahanan Salemba Cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan selama 20 hari, yang juga terhitung mulai tanggal 19 April 2022-8 Mei 2022.

img
Ayu mumpuni
Reporter
img
Ayu mumpuni
Editor

Untuk informasi menarik lainnya,
follow akun media sosial Alinea.id

Bagikan :
×
cari
bagikan