Korupsi Eni Saragih, MKD enggan pasang badan

MKD DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan tak akan mempersulit langkah KPK untuk memeriksa ruangan Eni Saragih di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR.

Tersangka yang juga Anggota DPR Komisi VII Eni Maulani Saragih (kedua kiri) dengan rompi tahanan menuju mobil tahanan usai diperiksa di kantor KPK, Jakarta, Sabtu (14/7)./ Antarafoto

Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD) DPR RI Sufmi Dasco, mengatakan tak akan mempersulit langkah KPK untuk memeriksa ruangan Eni Saragih di lantai 11 Gedung Nusantara I DPR RI. Pasalnya, menurut Dasco KPK sudah berkoordinasi dengan MKD guna memeriksa ruangan perempuan kelahiran 1970 tersebut.

"Dari dua hari yang lalu memang ada permintaan  dari pihak KPK untuk menyegel ruangan, dan sudah memberikan informasi kepada MKD," paparnya di DPR RI, Senayan, Jakarta, Senin (16/7).

Selain itu, sambung Dasco, UU juga telah mengamanatkan agar MKD tidak mempersulit langkah KPK dalam mengusut kasus korupsi yang membelit anggota legislatif.

"Sesuai amanat Undang Undang kami tidak akan  mempersulit," tandasnya.

Lembaga antirasuah ini sudah mulai melakukan pemeriksaan ruangan Eni Saragih dengan menyegel ruangan terlebih dulu. Usai penyegelan, tahap berikutnya, yakni menggeledah ruangan politisi Golkar tersebut.