Korupsi GTS, Kejagung akan telusuri hingga ke Telkom

Kasus ini disinyalir merugikan negara hingga Rp354 miliar.

Kejagung akan menelusuri kasus dugaan korupsi PT Graha Telkom Sigma (GTS) hingga ke induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk. Google Maps/Sigit Dwihartono

Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) akan menelusuri kasus dugaan korupsi proyek PT Graha Telkom Sigma (GTS) 2017-2018 sedalam mungkin. Bahkan, hingga induk perusahaan, PT Telkom Indonesia (Persero) Tbk.

"Pemeriksaannya kita akan dalami sampai ke Telkom, ya. [Telkom] kita periksa," kata Kasubdit Penyidikan Direktorat Penyidikan Jampidsus Kejagung, Haryoko Ari Prabowo, kepada Alinea.id, Senin (10/4) malam.

Kendati belum banyak hal yang dibeberkan dari penyidikan, Prabowo meyakini prosedur proyek tersebut melanggar aturan. "Prosedurnya enggak benar."

Di sisi lain, penyidik memeriksa Komisaris PT Mulyo Joyo Abadi, AHP, sebagai saksi. Dia sempat diperiksa dalam kasus sama pada pekan lalu.

"Komisaris Mulyo Joyo Abadi ada kaitan dengan kejadian ini," ucapnya.