Korupsi PTDI, KPK dalami kickback uang dari Bupati Blora

Bekas Dirut PTDI telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini.

Bupati Blora, Djoko Nugroho. Dokumentasi Pemkab Blora

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami adanya penerimaan aliran dana kembali dari Bupati Blora, Letkol Inf (Purn) Djoko Nugroho, dalam kasus dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI pada 2007-2017.

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, menerangkan, penerimaan kembali (kickback) itu diduga berasal dari PTDI yang akan diberikan kepada pemilik proyek pengadaan barang/jasa di kementerian/lembaga.

Penerimaan kembali tersebut juga dikonfirmasi saksi lainnya, Kepala Seksi Sarpras Badan SAR Nasional (Basarnas), Suhardi.

"Terkait adanya pengetahuan saksi perihal dugaan penerimaan uang sebagai kickback dari PTDI kepada pihak end user atau pemilik proyek pekerjaan pengadaan barang di kementerian atau lembaga terkait," ujarnya dalam keterangannya, Kamis (7/8).

Dalam mengusut kasus ini, KPK telah memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono, pada Rabu (6/8).