Korupsi PTDI, KPK telisik adanya kickback uang

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa eks Karo Umum Setneg, Suharsono.

Plt Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya penerimaan uang kembali dalam perkara dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI pada 2007-2017.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono, Rabu (5/8). Keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan seorang tersangka sekaligus bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) terkait pengadaan pesawat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Budi ditetapkan tersangka bersama bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailan, usai menjalani pemeriksaan, 12 Juni Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian, sehingga laporan yang disusun dianggap fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu pihak lain, seperti mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.