sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Korupsi PTDI, KPK telisik adanya kickback uang

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa eks Karo Umum Setneg, Suharsono.

Fatah Hidayat Sidiq
Fatah Hidayat Sidiq Rabu, 05 Agst 2020 21:27 WIB
Korupsi PTDI, KPK telisik adanya <i>kickback</i> uang

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menelisik adanya penerimaan uang kembali dalam perkara dugaan suap penjualan dan pemasaran di PT Dirgantara Indonesia (Persero) atau PTDI pada 2007-2017.

Pengusutan dilakukan dengan memeriksa mantan Kepala Biro Umum Kementerian Sekretariat Negara (Kemensetneg), Suharsono, Rabu (5/8). Keterangannya untuk melengkapi berkas penyidikan seorang tersangka sekaligus bekas Direktur Utama PTDI, Budi Santoso.

"Penyidik mendalami pengetahuan saksi mengenai adanya dugaan penerimaan sejumlah uang (kickback) terkait pengadaan pesawat," kata Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, dalam keterangannya, beberapa saat lalu.

Budi ditetapkan tersangka bersama bekas Direktur Niaga PTDI, Irzal Rinaldi Zailan, usai menjalani pemeriksaan, 12 Juni Keduanya diduga tidak dapat mempertanggungjawabkan biaya operasional dalam kegiatan untuk mendapatkan proyek di kementerian, sehingga laporan yang disusun dianggap fiktif.

Dalam pelaksanaan program tersebut, PTDI dibantu pihak lain, seperti mitra perusahaan atau agen. Program fiktif diduga atas pembuatan nilai kontrak kerja sama antara PTDI dengan PT Angkasa Mitra Karya, PT Bumiloka Tegar Perkasa, PT Abadi Sentosa Perkasa, PT Niaga Putra Bangsa, dan PT Selaras Bangun Usaha.

Mekanisme pemilihan mitra dilakukan dengan cara penunjukan langsung, penyusunan anggaran pada rencana kerja dan anggaran perusahaan (RKAP), serta pembiayaan kerja sama tersebut dititipkan dalam "sandi-sandi anggaran" pada kegiatan penjualan dan pemasaran.

Keduanya juga diduga menerima uang Rp96 miliar dari para agen bersama pihak lain. Uang diterima setelah para agen mendapat kontrak kerja sama senilai Rp205,3 miliar pada 2011-2018 yang dibayarkan PTDI.

Atas perbuatannya, negara ditaksir merugi Rp205,3 miliar dan US$8,65 juta. Karenanya, Budi dan Irzal disangkakan melanggar Pasal 2 atau Pasal 3 Undang-Undang (UU) 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid