Rugikan Rp354 M, korupsi Telkomsigma pakai modus PKS dan proyek fiktif

Kejagung telah memeriksa 38 saksi dan menggeledah beberapa lokasi dalam mengusut kasus korupsi Telkomsigma.

Para pelaku korupsi Telkomsigma, yang merugikan Rp354 M, memakai modus perjanjian kerja sama (PKS) dan proyek fiktif. Foursquare/Yusdian

Kejaksaan Agung (Kejagung) mengusut kasus dugaan korupsi berbagai proyek yang dikerjakan PT Sigma Cipta Caraka atau Telkomsigma pada 2017-2018 senilai Rp354,3 miliar. Pekerjaan-pekerjaan yang didalami meliputi apartemen, perumahan, hotel, dan penyediaan batu split.

"Dalam melaksanakan kegiatan tersebut, beberapa oknum telah memalsukan dokumen sehingga mengeluarkan dana Rp354 miliar," kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi, di Kompleks Kejagung, Jakarta, pada Senin (13/3).

Menurut Kuntadi, modus yang digunakan para pelaku dalam menguras anggaran perusahaan negara ini adalah melakukan pengadaan pembangunan dan kerja sama fiktif. Sejauh ini, Kejagung telah memeriksa 38 saksi dan menggeledah beberapa tempat, salah satunya kantor Telkomsigma, Graha Telkom Sigma.

"Kita baru menemukan beberapa dokumen penting yang terkait dengan penanganan perkara [dari hasil penggeledahan]," ujarnya.

Usai membuat perjanjian kerja sama (PKS) fiktif tentang pembangunan apartemen hingga hotel dan penyediaan batu split dengan beberapa perusahaan pelanggan, para pelaku juga memakai dokumen pencairan fiktif agar Telkomsigma mencairkan dana.