KPCDI akan gugat lagi perpres iuran BPJS Kesehatan

Langkah pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dianggap memberatkan masyarakat.

Kantor Pusat BPJS Kesehatan. Google Maps/Agung Pangestu

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) keberatan dengan rencana pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya. Karenanya, berencana menggungat alas hukumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat. Apalagi, masih dalam situasi krisis wabah virus corona. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA (Mahkamah Agung)," ujar Sekertaris Jenderal KPCDI, Petrus Heriyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Pemerintah sebelumnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kemudian, digugat dan dibatalkan MA.

Beberapa waktu kemudian, pemerintah kembali menaikkan premi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelum melayangkan gugatan, KPCDI kini tengah berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi terkait.