sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPCDI akan gugat lagi perpres iuran BPJS Kesehatan

Langkah pemerintah yang kembali menaikkan iuran BPJS Kesehatan dianggap memberatkan masyarakat.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 13 Mei 2020 20:28 WIB
KPCDI akan gugat lagi perpres iuran BPJS Kesehatan

Komunitas Pasien Cuci Darah Indonesia (KPCDI) keberatan dengan rencana pemerintah kembali menaikkan iuran Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatannya. Karenanya, berencana menggungat alas hukumnya, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 64 Tahun 2020.

"Walau ada perubahan jumlah angka kenaikan, tapi dirasa masih memberatkan masyarakat. Apalagi, masih dalam situasi krisis wabah virus corona. KPCDI melihat hal itu sebagai bentuk pemerintah mengakali keputusan MA (Mahkamah Agung)," ujar Sekertaris Jenderal KPCDI, Petrus Heriyanto, dalam keterangan tertulis, Rabu (13/5).

Pemerintah sebelumnya menaikkan iuran BPJS Kesehatan melalui Perpres Nomor 75 Tahun 2019. Kemudian, digugat dan dibatalkan MA.

Beberapa waktu kemudian, pemerintah kembali menaikkan premi melalui Perpres Nomor 64 Tahun 2020.

Sebelum melayangkan gugatan, KPCDI kini tengah berdiskusi dengan tim pengacara dan menyusun uji materi terkait.

Dalam Perpres Nomor 64 Tahun 2020, kategori pekerja bukan penerima upah (PBPU) dan bukan pekerja (BP) akan dikenakan iuran Rp150.000 per orang bulan untuk kelas I dan kelas II Rp100.000 per orang per bulan. Berlaku per Juli nanti. Sedangkan besaran iuran PBPU dan BP kelas III pada 2021 sebesar Rp35.000 per orang per bulan. 

Sementara, besaran iuran PBPU dan BP kelas III pada Januari-Maret 2020 sebesar Rp42.000 per orang per bulan. Sedangkan kelas II Rp110.000 per orang bulan dan kelas I Rp110.000 per orang bulan.

Pada April, iuran batal naik karena sesuai keputusan MA. Besarannya seperti semula. Akan berlaku hingga bulan depan. Kelas III Rp25.500 per orang bulan, kelas II Rp51.000 per orang bulan, kelas I Rp80.000 per orang bulan.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid