KPK akan panggil Sekjen PDIP Hasto Kristiyanto

Kader PDIP Harun Masiku titipkan uang suap kepada staf Hasto Kristiyanto untuk diberikan kepada Komisioner KPU Wahyu Setiawan.

Sekjen PDI Perjuangan Hasto Kristiyanto memberikan keterangan pers tentang Rakernas I PDI Perjuangan di Jakarta. Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan memanggil Sekretaris Jenderal PDI Perjuangan, Hasto Kristiyanto, dalam penyidikan kasus dugaan suap terkait proses pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI terpilih dari Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan periode 2019-2024.

"Kalau penyidik membutuhkan keterangan yang bersangkutan pasti akan dipanggil," kata plt Juru Bicara KPK, Ali Fikri, saat dikonfirmasi mengenai pemanggilan Hasto di Jakarta, Jumat (10/1).

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku. Uang itu diberikan kepada Wahyu agar Harun dapat ditetapkan sebagai anggota DPR dari daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta kepada Harun. Namun dari jumlah permintaan uang tersebut, Wahyu baru menerima Rp 600 juta.

Suap senilai Rp600 juta itu diduga diterima Wahyu dalam dua tahap. Pertama, pada pertengahan Desember 2019. Saat itu, Wahyu menerima uang dari orang kepercayaannya, Agustiani Tio Fridelina sebesar Rp 200 juta di salah satu pusat perbelanjaan di Jakarta Selatan.