KPK analisis klarifikasi LHKPN Andhi Pramono-Wahono Saputro

Andhi dan Wahono memenuhi panggilan KPK untuk mengklarifikasi harta kekayaannya pada Selasa (14/3) lalu.

Ilustrasi. Foto Ist

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah melakukan klarifikasi Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) milik Kepala Kantor Pajak Madya Jakarta Timur, Wahono Saputro, dan Kepala Kantor Ditjen Bea dan Cukai Makassar, Andhi Pramono. Keterangan keduanya kini tengah dianalisis oleh tim LHKPN KPK.

Juru bicara Bidang Pencegahan KPK, Ipi Maryati, mengatakan ada sejumlah hal yang diklarifikasi oleh tim LHKPN KPK terkait harta kekayaan kedua pegawai Kementerian Keuangan tersebut.

"Tim mengonfirmasi terkait asal usul perolehan harta, kemudian kapan perolehan harta tersebut didapatkan, dan dalam jabatan apa serta sumber dana untuk mendapatkan harta tersebut," kata Ipi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (16/3).

Ipi bilang, Wahono diklarifikasi soal kepemilikan aset seperti rumah, kendaraan, dan berbagai aksesoris pribadi lainnya. Wahono juga diminta keterangannya perihal kepemilikan saham atas nama istrinya di perusahaan yang terkait dengan mantan pejabat pajak Rafael Alun Trisambodo.

"KPK juga meminta penjelasan saudara Wahono mengenai kronologi keikutsertaan istrinya dalam kepemilikan di 2 perusahaan milik istri Rafael Alun Trisambodo," ujar Ipi.