KPK bantah Fadli Zon soal penghapusan LHKPN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terkait penghapusan LHKPN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tuduhan Fadli Zon yang menyebut penghapusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diusulkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo adalah tidak benar. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah tudingan Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Fadli Zon terkait penghapusan LHKPN.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat dan Juru Bicara KPK Febri Diansyah mengatakan tuduhan Fadli Zon yang menyebut penghapusan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) diusulkan oleh Ketua KPK Agus Raharjo adalah tidak benar.

"Saya sudah tanya langsung ke pak Agus (Ketua KPK), tidak benar seperti itu. Tidak mungkin ketua KPK kemudian mengusulkan penghapusan LHKPN. Padahal Undang-Undang memberikan tugas tersebut justru kepada KPK," ujarnya di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta Selatan, Senin (4/3).

Lebih lanjut, Febri menuturkan yang benar adalah ke depannya KPK perlu menyingkronkan data-data pajak dan data LHKPN, khususnya untuk kekayaan penyelenggara negara.

"Jadi tidak benar diklaim kalau Ketua KPK meminta penghapusan LHKPN," ujar Febri.