KPK bantah Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejagung karena usut kasus Formula E

KPK mengatakan, Fitroh Rohcahyanto kembali ke Kejaksaan Agung untuk mengembangkan kariernya.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri. Alinea.id/Achmad Al Fiqri

Direktur Penuntutan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Fitroh Rohcahyanto, dikabarkan mengundurkan diri dan kembali ke Kejaksaan Agung (Kejagung). Hal ini disebut berkaitan dengan pengusutan kasus dugaan korupsi ajang balap mobil listrik Formula E Jakarta.

KPK pun buka suara untuk mengklarifikasi kabar tersebut. Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri, membenarkan Fitroh memang kembali ke Kejaksaan Agung, tetapi tak berkaitan dengan penyelidikan kasus Formula E.

"Perlu kami sampaikan, [Fitroh kembali] atas permintaan beliau sendiri beberapa waktu yang lalu, tahun kemarin. Untuk kemudian mengembangkan karier di sana, di Kejaksaan Agung," kata Ali kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, dikutip Jumat (3/2).

Diungkapkan Ali, Fitroh kembali ke Kejagung bersama seorang jaksa senior yang juga bertugas di KPK. Keduanya telah mendapatkan surat keputusan (SK) untuk kembali ke instansi asalnya.

Selain itu, imbuh Ali, beberapa waktu lalu, KPK juga sudah melakukan pelepasan terhadap Fitroh yang bertugas selama 11 tahun 4 bulan 21 hari di lembaga antikorupsi tersebut. KPK turut menyampaikan apresiasi kepada Kejagung.