KPK bantah izinkan proyek Meikarta diteruskan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengizinkan proyek Meikarta milik Lippo Group diteruskan.

Pekerja beraktivitas di kawasan proyek pembangunan Apartemen Meikarta di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, Selasa (16/10/2018). Proyek pengerjaan pembangunan kawasan Meikarta tetap berjalan usai KPK menetapkan Bupati Bekasi Neneng Hasanah Yasin dan Direktur Operasional Lippo Group Billy Sindoro menjadi tersangka kasus dugaan suap ijin proyek pembangunan Meikarta. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membantah telah mengizinkan proyek Meikarta milik Lippo Group diteruskan.

Kepala Biro Hubungan Masyarakat KPK Febri Diansyah mengaku keberatan dengan siaran pers dari PT Mahkota Sentosa Utama (MSU), perusahaan pengembang Meikarta. Dalam pernyataan resmi itu, manajemen Meikarta terkesan melibatkan KPK dalam legitimasi kelanjutan proyek.

"Kami keberatan dengan poin di siaran pers tersebut yang seolah-olah pernyataan KPK dijadikan legitimasi untuk meneruskan proyek Meikarta," kata Juru Bicara KPK, Febri Diansyah, Kamis (18/10).

Dalam rilis itu disebutkan, MSU berterima kasih atas ketegasan KPK yang memisahkan antara wilayah proses hukum dan proses pembangunan Meikarta. Sehingga, terkesan KPK memberikan izin untuk melanjutkan pembangunan Meikarta. Padahal tidak demikian.

"Perlu kami tegaskan, KPK tidak pernah menyampaikan setuju atau tidak setuju proyek Meikarta diteruskan. Karena saat ini KPK fokus pada pokok perkara dugaan suap terkait perizinan Meikarta. Sejauh ini di KPK belum ada pembahasan tentang apakah ada atau tidak ada rekomendasi penghentian atau pencabutan izin Meikarta," imbuh Febri.