Kasus Bank Century kembali dibuka, KPK belum temukan niat jahat

Dalam waktu dekat, KPK belum bisa menetapkan tersangka baru di kasus Bank Century.

Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang, saat memberikan pernyataan di hadapan media. Antara Foto

Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Saut Situmorang, mengatakan pihaknya sampai saat ini belum bisa menemukan adanya unsure niat jahat dalam kasus Bank Century. Karena itu, KPK pun belum bisa menetapkan tersangka baru dalam kasus yang disebut-sebut telah merugikan keuangan negara hingga Rp7,4 triliun itu.

“Saya belum bisa menuju ke yang baru (tersangka), karena setelah kita pelajari kembali itu sejarahnya rada unik, ya,” kata Saut di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (21/6).

Untuk mengejar tersangka baru, Saut menambahkan, pihaknya sudah berdiskusi panjang lebar dengan para penyidik lama KPK yang pernah menangani kasus Bank Century. Para penyidik lama itu bertugas menangani kasus pengambilan keputusan pemberian Fasilitas Pendanaan Jangka Pendek (FPJP) dan penetapan Bank Century sebagai bank gagal berdampak sistemik.

“Kita sudah panggil penyidik-penyidik lamanya, saya enggak menganggap dalam waktu dekat ini ada progres yang signifikan," ujarnya.

Dari hasil diskusi tersebut, kata Saut, KPK belum menemukan unsur niat jahat atau mens rea untuk menetapkan tersangka baru. Alhasil, tidak akan ada perkembangan signifikan pada penanganan kasus ini dalam waktu dekat.