KPK belum pertimbangkan cegah Rafael Alun ke luar negeri

Dalam tahap ini, KPK tengah mencari unsur pidana yang diduga dilakukan Rafael.

Pegawai Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo (kedua kiri), menyambangi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, pada Rabu (1/3/2023), untuk mengklarifikasi harta kekayaannya yang mencapai Rp56 miliar. Alinea.id/Gempita Surya.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi penyelidikan. Namun, KPK belum mempertimbangkan untuk melakukan pencegahan terhadap Rafael. 

"Pencegahan (dilakukan) dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali menuturkan, pihaknya dapat melakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan pertama, kemudian diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Hal ini dapat dilakukan apabila perkara yang diusut berada di tahap penyidikan.

Sementara, penelusuran terhadap harta kekayaan Rafael masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini, KPK tengah mencari unsur pidana yang diduga dilakukan Rafael.

"RAT (Rafael) ini kan penyelidikan, jadi berbeda ya, itu harus dipahami. Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti dan itu bisa ditangani, maka akan ditangani KPK," ujar Ali.