sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK belum pertimbangkan cegah Rafael Alun ke luar negeri

Dalam tahap ini, KPK tengah mencari unsur pidana yang diduga dilakukan Rafael.

Gempita Surya
Gempita Surya Selasa, 07 Mar 2023 14:32 WIB
KPK belum pertimbangkan cegah Rafael Alun ke luar negeri

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah meningkatkan status pemeriksaan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) pegawai pajak Rafael Alun Trisambodo menjadi penyelidikan. Namun, KPK belum mempertimbangkan untuk melakukan pencegahan terhadap Rafael. 

"Pencegahan (dilakukan) dalam proses penyidikan," kata Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri kepada wartawan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Selasa (7/3).

Ali menuturkan, pihaknya dapat melakukan pencegahan ke luar negeri untuk enam bulan pertama, kemudian diperpanjang untuk enam bulan berikutnya. Hal ini dapat dilakukan apabila perkara yang diusut berada di tahap penyidikan.

Sementara, penelusuran terhadap harta kekayaan Rafael masih dalam proses penyelidikan. Dalam tahap ini, KPK tengah mencari unsur pidana yang diduga dilakukan Rafael.

"RAT (Rafael) ini kan penyelidikan, jadi berbeda ya, itu harus dipahami. Dalam proses penyelidikan, langkah berikutnya kalau ada proses pidana dan ditemukan orang yang bisa mempertanggungjawabkan secara hukum berdasar dua alat bukti dan itu bisa ditangani, maka akan ditangani KPK," ujar Ali.

Di sisi lain, KPK bakal memanggil sejumlah pihak terkait harta kekayaan Rafael Alun. Gabungan tim LHKPN dan tim penyelidik KPK akan melakukan akukan permintaan keterangan terhadap sejumlah pihak terkait harta kekayaan Rafael yang ditelusuri lembaga antikorupsi.

Kendati demikian, Ali belum mengungkapkan pihak-pihak terkait dimaksud yang akan dipanggil. Ali memastikan perkembangan dari penyelidikan yang dilakukan terkait pemeriksaan LHKPN Rafael Alun akan terus disampaikan kepada publik.

Penyelidikan dipastikan berjalan sama seperti kasus-kasus lain yang telah atau sedang ditangani KPK.

Sponsored

"Sebagai bagian dari strategi penyelesaian perkara, maka terkait kegiatan dimaksud (penyelidikan tentu mengenai substansi materi tidak bisa semuanya kami sampaikan ke publik. Hal tersebut  juga sama sebagaimana kasus lainnya yang ditangani KPK pada tahap penyelidikan," tutur Ali.

Nama Rafael Alun jadi sorotan usai kasus penganiayaan yang dilakukan putranya, Mario Dandy Satrio, terungkap ke publik. Gaya hidup mewah Rafael dan keluarga lantas disorot oleh masyarakat.

Berdasarkan LHKPN KPK, Rafael memiliki harta senilai Rp56 miliar. Namun, KPK menilai ada ketidaksesuaian antara harta yang dilaporkan dengan profil Rafael sebagai pejabat eselon III.

Dalam LHKPN, didapati bahwa sebagian besar harta kekayaan Rafael berupa tanah dan bangunan. Rafael tercatat memiliki 11 aset tanah dan bangunan dengan total nilai mencapai Rp51,93 miliar, yang tersebar di kabupaten/kota Sleman, Manado, Jakarta Selatan, dan Jakarta Barat.

Rafael juga tercatat memiliki harta surat berharga senilai Rp1,55 miliar, serta alat transportasi dan mesin berupa 2 unit mobil dengan total nilai mencapai Rp425 juta. Kendaraan yang dimilikinya berupa mobil Toyota Camry tahun 2008, mobil Toyota Kijang tahun 2018.

KPK telah mengklarifikasi perihal harta kekayaan Rafael pada Rabu (1/3). Sejumlah hal yang diklarifikasi antara lain soal kepemilikan tanah, properti, hingga alat transportasi.

Temuan lain KPK, Rafael tak mengakui kepemilikan mobil Jeep Rubicon yang dikendarai anaknya saat melakukan penganiayaan terhadap korban. Pasalnya, kendaraan tersebut diklaim telah dijual kembali kepada kerabatnya, yakni kakak Rafael.

Sementara itu, pelat nomor B 6000 LAM pada motor Harley Davidson adalah palsu atau bodong dan tidak terdaftar di Samsat.

Berita Lainnya
×
tekid