KPK bingung dengan ICW soal tindak lanjut laporan dugaan gratifikasi Wamenkumham

Klarifikasi yang disampaikan Wamenkumham Eddy pada 20 Maret 2023 juga dinilai janggal oleh ICW.

Logo KPK. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), buka suara perihal kritik Indonesia Corruption Watch (ICW) yang mempertanyakan alasan cepatnya tindak lanjut atas laporan dugaan gratifikasi terhadap Wakil Menteri Hukum dan HAM (Wamenkumham) Edward Omar Sharif Hiariej (Eddy).

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengaku bingung dengan pernyataan ICW tersebut. Pasalnya, laporan dugaan praktik korupsi yang diajukan melalui bidang pengaduan masyarakat pasti akan ditindaklanjuti secara bertahap.

"Kami cepat juga kemudian dicurigai, apalagi kemudian kami juga tidak bekerja, begitu kan?" kata Ali kepada wartawan, dikutip Selasa (28/3).

Klarifikasi yang disampaikan Wamenkumham Eddy pada 20 Maret 2023 juga dinilai janggal oleh ICW. Hal ini karena klarifikasi dilakukan dalam kurun waktu tiga hari usai laporan diterima KPK.

Ali menuturkan, tahapan klarifikasi itu sejalan dengan proses telaah dan verifikasi aduan. Apabila pelapor membutuhkan informasi terkait perkembangan tindak lanjut aduannya, KPK wajib menyiapkan hal tersebut.