KPK bongkar kasus pencucian uang Bupati Mojokerto

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 milliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang."

Juru bicara KPK Febri Diansyah memberi keterangan pers di Gedung KPK, Jakarta, Selasa (18/12)./ Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan pengembangan kasus suap izin prinsip pemanfaatan ruang (IPPR) dan Izin Mendirikan Bangunan (IMB) atas Menara telekomunikasi Mojokerto, yang menjerat Bupati Mojokerto nonaktif, Mustofa Kamal Pasa. Hasilnya, Mustofa diduga kuat melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU). 

"Dari penerimaan gratifikasi sekitar Rp34 milliar, KPK menemukan dugaan tindak pidana pencucian uang," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/12). 

Lembaga antirasuah itu menduga, Mustofa menyimpan uang secara tunai dan sebagian disetor ke rekening bank miliknya dan rekening perusahaan milik keluarga, yaitu CV Musika, PT sirkah Purbantara dan PT Jilsoelman Putra Bangsa. 

KPK juga mensinyalir Mustofa melakukan upaya dengan sengaja untuk menyamarkan uang yang diterimanya, dengan perbuatan menempatkan, mentrasfer, mengalihkan, membelanjakan, membayarkan, menghibahkan, menitipkan, membawa ke luar negeri, dan mengubah bentuk. Di antaranya adalah dengan membelanjakannya menjadi barang dengan nama kepemilikan orang lain.

"MKP (Mustofa Kamal Pasa) juga diduga menempatkan, menyimpan, dan membelanjakan hasil penerimaan gratifikasi berupa uang tunai sebesar Rp4,2 miliar, kendaraan roda empat sebanyak 30 unit atas nama pihak lain, kendaraan roda dua sebanyak dua unit atas nama pihak lain, dan jetski sebanyak 5 unit," ujar Febri.