KPK: Caleg koruptor harus dibatasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan hak calon anggota legislatif (Caleg) koruptor harus dibatasi.

Juru Bicara KPK Febri Diansyah menyerukan hak calon anggota legislatif (Caleg) koruptor harus dibatasi. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyerukan hak calon anggota legislatif (Caleg) koruptor harus dibatasi.

Baru-baru ini publik Indonesia dibuat bingung oleh keputusan Mahkamah Agung (MA) ketika membatalkan Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 20 tahun 2018 tentang larangan mantan narapidana kasus korupsi mencalonkan diri sebagai anggota legislatif. Sehingga, dengan adanya keputusan MA tersebut, koruptor bisa tetap punya hak untuk jadi calon legistlatif.

Menanggapi keputusan MA ini, KPK pun ikut bersuara. KPK tetap akan menyerukan pembatasan hak narapidana korupsi dalam pencalonan anggota legislatif. Sebab, upaya ini merupakan bagian dari tindakan preventif untuk pencegahan kasus korupsi.

“Terkait dengan sejumlah diskursus publik akhir-akhir ini tentang bagaimana mewujudkan demokrasi, khususnya parlemen yang bersih ke depan dan mencegah praktik-praktik korupsi massal di DPR atau DPRD terjadi kembali, menurut KPK pembatasan hak narapidana korupsi untuk mencalonkan perlu dilakukan,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Selasa (18/9).

Seruan KPK ini dibuktikan dengan tuntutannya tentang pencabutan hak politik politisi yang pernah tersangkut korupsi. KPK memandang langkah ini sebagai usaha untuk terus menjaga kepercayaan publik terhadap para Anggota DPR/DPRD.