KPK cecar 4 saksi soal pembelian aset berupa rumah Andhi Pramono

Salah satu yang didalami penyidik yakni soal pembelian aset yang dilakukan Andhi.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Foto Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri kasus dugaan penerimaan gratifikasi yang menjerat mantan Kepala Bea dan Cukai Makassar Andhi Pramono. Salah satu yang didalami penyidik yakni soal pembelian aset yang dilakukan Andhi.

Informasi itu digali dari keterangan empat saksi yang diperiksa penyidik. Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, para saksi hadir memenuhi panggilan penyidik pada pemeriksaan yang dilakukan Selasa (30/5).

Mereka adalah Direktur Utama PT Connusa Energindo dan Direktur OSHA Asia Kohar Sutomo. Kemudian, Kepala Kepatuhan PT Valuta Inti Prima Carolina Wahyu Apriliasari.

Dua saksi lainnya adalah mitra pengemudi Grab Indonesia atas nama Kristophprus Intan Kristianto, dan Budhi Harianto Ishak selaku pihak swasta.

"Para saksi didalami terkait pengetahuannya atas dugaan pembelian aset rumah oleh tersangka perkara ini dengan cara tukar valas milik tersangka dan kemudian membayar dalam bentuk rupiah dengan cara transfer ke pemilik rumah dimaksud," kata Ali dalam keterangannya, Rabu (31/5).