KPK cek hasil analisis PPATK soal harta Kepala Bea Cukai Makassar

Penelusuran dilakukan KPK untuk mencari ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dari laporan yang disampaikan.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri. Antara/dokumentasi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) bakal melakukan pengecekan terhadap Laporan Hasil Analisis (LHA) Pusat Pelaporan Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) soal harta kekayaan Kepala Kantor Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) Makassar, Andhi Pramono.

Kabag Pemberitaan KPK Ali Fikri mengatakan, setiap hasil analisis yang disampaikan PPATK ke lembaga antikorupsi pasti akan ditindaklanjuti.

"Kami akan cek soal itu," kata Ali saat dikonfirmasi, Rabu (8/3).

Ali mengatakan, tindak lanjut atas LHA PPATK dilakukan melalui analisis lebih mendalam sesuai kewenangan KPK. Dalam hal ini, penelusuran dilakukan KPK untuk mencari ada tidaknya indikasi tindak pidana korupsi dari laporan yang disampaikan.

"Untuk menemukan apakah ada indikasi pidana korupsi ataupun suap," ujarnya.