KPK cekal pejabat Ditjen Pajak ke luar negeri

KPK tak merincikan siapa saja yang dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, status cekal belum terangkan sejak dan sampai kapan.

Foto ilustrasi. Foto Antara

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) membenarkan telah mengirim surat kepada Direktorat Jenderal Imigrasi Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham) terkait kasus dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Demikian kata Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri.

"KPK benar telah mengirimkan surat kepada Ditjen Imigrasi untuk melakukan pelarangan ke luar negeri terhadap beberapa pihak terkait perkara ini," jelas Ali, Kamis (4/3).

Meskipun demikian, Ali tidak merincikan siapa saja pihak yang dicegah ke luar negeri. Di sisi lain, status cekal belum terangkan sejak dan sampai kapan.

Ali hanya mengatakan, pencegahan ke luar negeri dalam rangka kepentingan proses penyidikan. "Agar apabila dibutuhkan untuk kepentingan pemeriksaan mereka sedang berada di dalam negeri, ujarnya.

Sebelumnya, Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, membenarkan pihaknya tengah melakukan penyidikan dugaan suap di Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan dan sudah melakukan penggeledahan. Namun, dia enggan membeberkan pihak yang diterka terlibat.