KPK dalami penerimaan suap 'ketok palu' RAPBD Jambi 2017

Para tersangka merupakan eks anggota DPRD Jambi 2014-2019.

Gedung Merah Putih KPK di Jakarta. Google Maps/Mafrio

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendalami aliran uang dalam perkara dugaan suap pengesahan RAPBD Jambi pada 2017. Penyelisikan itu dilakukan lewat empat tersangka yang diperiksa pada Rabu (7/7).

Para tersangka merupakan eks legislator daerah Jambi 2014-2019, yaitu Fahrurrozi, Wiwid Ishwara, Arrakhmat Eka Putra dan Zainul Arfan. Namun, mereka diperiksa sebagai saksi.

"Keempatnya diperiksa untuk saling menjadi saksi. Tim penyidik mendalami antara lain terkait dengan dugaan penerimaan sejumlah uang oleh para saksi dari pihak yang terkait dengan perkara ini," ucap Pelaksana tugas Juru Bicara KPK Ipi Maryati Kuding.

Dalam kasus ini, sebelumnya KPK telah menetapkan 18 orang tersangka dan sudah diproses hingga persidangan. Adapun para pihak dimaksud terdiri dari gubernur, pimpinan DPRD, pimpinan fraksi DPRD dan pihak swasta.

Sementara empat tersangka baru, ditetapkan setelah mencermati fakta-fakta persidangan dan didukung bukti permulaan yang cukup. Sehingga, komisi antisuap menaikkan ke tahap penyidikan pada 26 Oktober 2020.