KPK didesak bongkar aktor lain di kasus suap Wahyu Setiawan

Ada perintah salah satu pengurus PDIP memerintahkan Doni mengajukan gugatan pasal tentang pemungutan suara.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar (tengah) dan Ketua KPU Arief Budiman (kiri) menyaksikan penyidik menunjukkan barang bukti operasi tangkap tangan (OTT) KPK yang menjerat seorang komisioner KPU di gedung KPK, Jakarta. Antara Foto

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar keterlibatan aktor lain dalam kasus suap penetapan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (10/1).

Donal menuturkan, ada fakta menarik dalam kasus ini yang terungkap berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis (9/1).

Itu di antaranya adanya perintah salah satu pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Lalu, kata dia, terdapat pula fakta yang menyebutkan PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.