sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK didesak bongkar aktor lain di kasus suap Wahyu Setiawan

Ada perintah salah satu pengurus PDIP memerintahkan Doni mengajukan gugatan pasal tentang pemungutan suara.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 10 Jan 2020 10:56 WIB
KPK didesak bongkar aktor lain di kasus suap Wahyu Setiawan

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk membongkar keterlibatan aktor lain dalam kasus suap penetapan pergantian anggota DPR RI terpilih 2019-2024 yang menjerat Komisioner KPU, Wahyu Setiawan.

"Mendesak KPK untuk mengembangkan dugaan keterlibatan aktor-aktor lainnya dalam perkara ini," kata Koordinator Divisi Korupsi Politik ICW, Donal Fariz, melalui keterangan tertulis yang diterima di Jakarta pada Jumat (10/1).

Donal menuturkan, ada fakta menarik dalam kasus ini yang terungkap berdasarkan pernyataan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar dalam jumpa pers di Gedung KPK pada Kamis (9/1).

Itu di antaranya adanya perintah salah satu pengurus DPP Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP) kepada advokat bernama Doni untuk mengajukan gugatan uji materi Pasal 54 Peraturan KPU Nomor 3 Tahun 2019 tentang Pemungutan dan Penghitungan Suara.

Lalu, kata dia, terdapat pula fakta yang menyebutkan PDIP berkirim surat kepada KPU untuk menetapkan Harun Masiku sebagai pengganti caleg terpilih yang meninggal dari PDIP atas nama Nazarudin Kiemas.

Menurut Donal, berdasarkan fakta-fakta itu telah menunjukkan adanya peran partai untuk turut mendorong proses penetapan pergantian antar waktu (PAW) anggota DPR RI. 

Padahal, kata Donal, ketentuan penggantian calon terpilih telah diatur dalam Pasal 426 Ayat 3 UU Nomor 7 Tahun 2017. Pada pasal itu disebutkan bahwa calon terpilih anggota DPR, DPRD provinsi, dan DPRD kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diganti oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/ Kota dengan calon dari daftar calon tetap Partai Politik Peserta Pemilu yang sama di daerah pemilihan tersebut berdasarkan perolehan suara calon terbanyak berikutnya.

Jika mengacu pada aturan tersebut, maka seharusnya yang menjadi pengganti Nazarudin Kiemas adalah Riezky Aprilia. Akan tetapi partai justru tetap mendorong Harun Masiku untuk dilantik menggatikan Nazarudin Kiemas.

Sponsored

"Oleh karena itu, ICW mendorong KPK untuk menggali adakah oknum PDIP yang berperan atau terlibat dalam proses PAW tersebut yang berujung terjadinya praktik suap," ujar dia.

Donal pun meminta PDIP untuk kooperatif terhadap segala langkah hukum pro-justicia yang dilakukan oleh KPK terkait pengungkapan kasus tersebut.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Komisioner KPU Wahyu Setiawan sebagai tersangka karena diduga menerima suap Rp600 juta dari kader PDIP Harun Masiku agar. Uang itu diberikan agar KPU menetapkan Harun menjadi anggota DPR daerah pemilihan Sumatera Selatan I menggantikan caleg DPR terpilih Fraksi PDIP dari dapil Sumsel I yaitu Nazarudin Kiemas yang meninggal dunia.

Untuk memenuhi permintaan tersebut, Wahyu meminta dana operasional sebesar Rp900 juta kepada Harun. Namun, Wahyu hanya menerima Rp 600 juta. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid