KPK harap gugatan praperadilan Gazalba Saleh ditolak

Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) di PN Jakarta Pusat.

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12/2022). Foto istimewa

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh.

Gugatan tersebut diajukan usai Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana akan digelar pada Senin (12/12).

"Harapan kami, praperadilan ke depan akan ditolak," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Kendati demikian, Johanis mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak dari setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan. KPK akan mengikuti seluruh proses praperadilan yang berlangsung di pengadilan.

"Kalau tersangka merasa dia punya hak mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka, ketika dia melakukan itu, maka kami dari KPK akan menjawab semua proses di praperadilan," ujar dia.