sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

 KPK harap gugatan praperadilan Gazalba Saleh ditolak

Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11) di PN Jakarta Pusat.

Gempita Surya
Gempita Surya Kamis, 08 Des 2022 20:02 WIB
 KPK harap gugatan praperadilan Gazalba Saleh ditolak

Wakil Ketua KPK Johanis Tanak berharap, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak gugatan praperadilan yang diajukan hakim agung Gazalba Saleh.

Gugatan tersebut diajukan usai Gazalba ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA). Sidang perdana akan digelar pada Senin (12/12).

"Harapan kami, praperadilan ke depan akan ditolak," kata Johanis dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (8/12).

Kendati demikian, Johanis mengatakan, pengajuan gugatan praperadilan merupakan hak dari setiap orang yang merasa kepentingannya dirugikan. KPK akan mengikuti seluruh proses praperadilan yang berlangsung di pengadilan.

"Kalau tersangka merasa dia punya hak mengajukan praperadilan terkait penetapan sebagai tersangka, ketika dia melakukan itu, maka kami dari KPK akan menjawab semua proses di praperadilan," ujar dia.

Johanis memastikan, tim penyidik sudah berupaya semaksimal mungkin untuk menutup celah-celah yang bisa digunakan para tersangka tindak pidana korupsi untuk mengajukan gugatan praperadilan.

"Pada dasarnya penyidik sudah melakukan upaya semaksimal mungkin, sehingga celah-celah praperadilan itu tertutup," tegasnya.

Berdasarkan keterangan di situs Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PN Jakarta Selatan, Gazalba mengajukan permohonan praperadilan pada Jumat (25/11). Permohonan teregister dengan nomor perkara: 110/Pid.Pra/2022/PN JKT.SEL, dengan klasifikasi perkara adalah sah atau tidaknya penetapan tersangka.

Sponsored

Adapun usai menetapkan tersangka, KPK resmi menahan Hakim Agung Gazalba Saleh pada Kamis (8/12). Gazalba ditahan selama 20 hari ke depan untuk keperluan penyidikan.

Sebelum ditahan, Gazalba telah memenuhi panggilan kedua KPK pada hari ini, untuk diperiksa dalam kapasitasnya sebagai tersangka dalam pengembangan kasus dugaan suap penanganan perkara di lingkungan Mahkamah Agung (MA).

"Untuk kepentingan proses penyidikan, tersangka GS dilakukan penahanan oleh tim penyidik selama 20 hari pertama, dimulai tanggal 8 Desember 2022 sampai dengan 27 Desember 2022 di Rutan KPK pada Pomdam Jaya Guntur," ungkap Johanis.

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap.

"Atas perbuatannya, tersangka dijerat sebagai penerima suap dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP," ujar Johanis.

Berita Lainnya
×
tekid