KPK ingatkan pengembang perumahan di Malang serahkan PSU

Diserahkannya PSU kepada pemda, akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar. Foto Antara/Akbar Nugroho Gumay

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengembang perumahan di Kota Malang segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajibannya ketika membangun perumahan atau pemukiman, kepada pemerintah daerah atau pemda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat menghadiri penyerahan PSU oleh 10 perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, bertempat di Balai Kota, Jawa Timur, Rabu, (7/10).

“Kami menyambut baik adanya serah terima PSU hari ini, karena menunjukkan komitmen nyata baik dari kepala daerah dan pengembang untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah kota Malang,” kata Lili dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total luas PSU 14.211 meter persegi dari 10 perumahan dengan nilai aset sebesar Rp28,4 miliar. Sementara target Pemkot Malang sampai dengan Desember 2020 adalah 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total perkiraan mencapai Rp369,9 miliar.

Lili menyampaikan penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat. Menurutnya, dengan diserahkannya PSU kepada pemda, akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.