sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK ingatkan pengembang perumahan di Malang serahkan PSU

Diserahkannya PSU kepada pemda, akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 08 Okt 2020 09:22 WIB
KPK ingatkan pengembang perumahan di Malang serahkan PSU

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar pengembang perumahan di Kota Malang segera menyerahkan Prasarana, Sarana dan Utilitas (PSU) yang menjadi kewajibannya ketika membangun perumahan atau pemukiman, kepada pemerintah daerah atau pemda.

Hal tersebut disampaikan Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar, saat menghadiri penyerahan PSU oleh 10 perumahan ke Pemerintah Kota (Pemkot) Malang, bertempat di Balai Kota, Jawa Timur, Rabu, (7/10).

“Kami menyambut baik adanya serah terima PSU hari ini, karena menunjukkan komitmen nyata baik dari kepala daerah dan pengembang untuk bersama-sama melakukan pembenahan tata kelola aset di wilayah kota Malang,” kata Lili dalam keterangannya, Rabu (7/10).

Dalam kesempatan tersebut diserahkan total luas PSU 14.211 meter persegi dari 10 perumahan dengan nilai aset sebesar Rp28,4 miliar. Sementara target Pemkot Malang sampai dengan Desember 2020 adalah 57 perumahan menyerahkan PSU dengan total perkiraan mencapai Rp369,9 miliar.

Lili menyampaikan penyerahan PSU perumahan dan pemukiman dari pengembang kepada pemerintah adalah penting karena fasilitas tersebut merupakan hak masyarakat. Menurutnya, dengan diserahkannya PSU kepada pemda, akan menjamin keberlangsungan pemeliharaan dan pengelolaan PSU di lingkungan tersebut.

“Penertiban PSU merupakan salah satu fokus dalam pembenahan manajemen aset daerah yang merupakan satu dari delapan area intervensi perbaikan tata kelola pemerintah daerah. KPK mendorong pemda untuk menagih kewajiban pengembang, sekaligus mengingatkan pengembang terkait kewajiban ini,” katanya.

Penyerahan PSU harus memiliki prinsip akuntabilitas. Sehingga dapat dipertanggungjawabkan secara hukum sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku, mengandung unsur kepastian hukum, dapat menjamin ketersediaan PSU sesuai dengan standar dan tata letak yang disetujui pemda, serta sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Lili juga mengingatkan agar penyerahan PSU berpedoman pada prinsip keterbukaan, sehingga masyarakat dapat mengakses informasi secara langsung terkait dengan proses penyerahan.

Sponsored

“Kemudian terhadap PSU yang sudah diserahterimakan, perlu segera dilakukan pencatatan sebagai barang milik pemda,” ujarnya.

Berita Lainnya
×
tekid