KPK jadwal ulang pemeriksaan Jonan untuk Sofyan Basir

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignatius Jonan. / Antara Foto

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ignasius Jonan.

Padahal, Jonan bakal diperiksa sebagai saksi untuk dua tersangka kasus suap PLTU Mulut Tambang Riau-1, yakni Direktur Utama nonaktif PT Perusahaan Listrik Negara (Persero) Sofyan Basir dan pemilik PT Borneo Lumbung Energi dan Metal Tbk. (BORN) Samin Tan.

Juru Bicara Komisi Pemberantasan Korupsi Febri Diansyah menjelaskan penjadwalan ulang tersebut dilakukan setelah pihaknya mendapat surat pemberitahuan dari Kementerian ESDM.

"Tadi saya baru mendapatkan informasi ada surat dari pihak Kementerian ESDM, tidak bisa memenuhi panggilan penyidik besok pada hari Rabu karena sedang ada pelaksanaan tugas atau perjalanan ke luar negeri," kata Febri, di Gedung Merah Putih KPK, Selasa (14/5).

Meski demikian, pihaknya akan menjadwalkan pemeriksaan ulang terhadap mantan Direktur Utama PT Kereta Api Indonesia (Persero) itu. Tetapi Febri belum mengetahui jadwal pemeriksaan tersebut. Sebab, hal itu merupakan kebutuhan dan kewenangan dari penyidik lembaga antirasuah.