sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran Sofyan Basir, KPK periksa Melchias Marcus Mekeng

Mekeng akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Mei 2019 13:56 WIB
Dalami peran Sofyan Basir, KPK periksa Melchias Marcus Mekeng

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan kepada Ketua Fraksi Partai Golkar, Melchias Marcus Mekeng. Mekeng akan diperiksa dalam kasus dugaan suap proyek kerja sama pembangunan PLTU Mulut Tambang (MT) Riau-1 yang menjerat Dirut PLN, Sofyan Basir.

“Dipanggil sebagai saksi untuk tersangka SFB (Sofyan Basir),” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah lewat pesan singkat di Jakarta pada Rabu, (8/5).

Untuk mendalami peran Sofyan Basir, penyidik KPK juga memanggil enam saksi lain. Mereka adalah Corporates Secretary Group PT Bank Mandiri Dadang Suryadi, Kepala Cabang Bank Mandiri Cabang Jakarta Plaza Mandiri Eferlina, dan Pemimpin Wilayah Jakarta Senayan SVP PT Bank Negara Indonesia (persero) Yanar Siswanto.

Kemudian, Sekretaris Jenderal Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Ego Syahrial, Direktur Jenderal Minerba ESDM Bambang Gatot Ariyono, dan terpidana kasus PLTU Riau-1 lainnya yakni Eni Maulani Saragih.

"Mereka juga diperiksa sebagai saksi untuk tersangka SFB," kata Febri.

Sofyan Basir diduga menerima hadiah atau janji bersama dengan mantan anggota DPR Eni Maulani Saragih dan mantan Menteri Sosial Idrus Marham dari salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd, Johannes B. Kotjo. KPK menduga Sofyan Basir menerima janji fee proyek dengan nilai yang sama dengan Eni M. Saragih dan mantan Sekretaris Jenderal Partai Golkar Idrus Marham.

“Sofyan Basir diduga menerima janji dengan mendapatkan bagian yang sama besar dengan jatah Eni Maulani Saragih dan Idrus Marham,” kata Wakil Ketua KPK, Saut Situmorang.

Sofyan Basir diduga memerintahkan salah satu direktur PLN guna segera merealisasikan power purchase agreement (PPA) antara PT PLN, Blackgold Natural Resources Ltd. dan CHEC selaku investor.

Sponsored

KPK juga menduga, Sofyan telah meminta salah satu direkturnya untuk berhubungan langsung dengan Eni Saragih dan salah satu pemegang saham Blackgold Natural Resources Ltd. Johannes B. Kotjo. Selain itu, Sofyan diduga meminta Direktur PT PLN untuk memonitor terkait proyek tersebut, lantaran ada keluhan dari Kotjo tentang lamanya penentuan proyek PLTU Riau-1.

Atas perbuatannya, tersangka Sofyan Basir disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP atau Pasal 56 ayat (2) KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid