KPK keberatan dengan bukti yang diajukan Rommy

Beberapa bukti dianggap tidak relevan dengan materi sidang praperadilan.

Tersangka kasus dugaan suap terkait seleksi pengisian jabatan di Kementerian Agama, Romahurmuziy (kanan) berjalan memasuki gedung KPK untuk menjalani pemeriksaan penyidik di Gedung KPK, Jakarta, Jumat (3/5)./Antara Foto

Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali digelar. Agenda sidang kali ini, pengajuan bukti dari pihak pemohon atau Romahurmuziy.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis, merasa ada kejanggalan dengan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Rommy. Beberapa bukti dianggap tidak relevan dengan materi sidang praperadilan.

"Tadi ada surat, kemudian keterangan ahli dalam bentuk tertulis, itu yang kami tanyakan dari pemohon kepada ahli yang tidak dilampirkan. Kemudian juga ada keterangan ahli yang di dalamnya sudah ada fakta hukum yang seharusnya diajukan di persidangan tipikor bukan praperadilan," kata Evi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Itulah sebabnya KPK keberatan atas bukti yang disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Rommy. Seharusnya bukti keterangan tertulis dari ahli dapat dilampirkan untuk memperkuat keaslian keterangan bukti tersebut.

"Kami mengajukan keberatan ke hakim karena kuasa hukum belum bisa menjawab bagaimana memperoleh keterangan ahli, yang diungkapkan hanya kemungkinan-kemungkinan saja bahwa ini diberikan kepada pemohon," ujar Evi.