sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK keberatan dengan bukti yang diajukan Rommy

Beberapa bukti dianggap tidak relevan dengan materi sidang praperadilan.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 08 Mei 2019 11:57 WIB
KPK keberatan dengan bukti yang diajukan Rommy

Sidang lanjutan permohonan praperadilan atas kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), dengan tersangka mantan Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Romahurmuziy kembali digelar. Agenda sidang kali ini, pengajuan bukti dari pihak pemohon atau Romahurmuziy.

Anggota Tim Biro Hukum KPK Evi Laila Kholis, merasa ada kejanggalan dengan bukti yang diajukan tim kuasa hukum Rommy. Beberapa bukti dianggap tidak relevan dengan materi sidang praperadilan.

"Tadi ada surat, kemudian keterangan ahli dalam bentuk tertulis, itu yang kami tanyakan dari pemohon kepada ahli yang tidak dilampirkan. Kemudian juga ada keterangan ahli yang di dalamnya sudah ada fakta hukum yang seharusnya diajukan di persidangan tipikor bukan praperadilan," kata Evi, di PN Jakarta Selatan, Rabu (8/5).

Itulah sebabnya KPK keberatan atas bukti yang disampaikan dalam sidang lanjutan praperadilan Rommy. Seharusnya bukti keterangan tertulis dari ahli dapat dilampirkan untuk memperkuat keaslian keterangan bukti tersebut.

"Kami mengajukan keberatan ke hakim karena kuasa hukum belum bisa menjawab bagaimana memperoleh keterangan ahli, yang diungkapkan hanya kemungkinan-kemungkinan saja bahwa ini diberikan kepada pemohon," ujar Evi.

Evi menyebut kuasa hukum Rommy mengajukan 15 dokumen dalam sidang tersebut.

Hakim Tunggal Agus Widodo kemudian menunda sidang permohonan praperadilan kasus dugaan suap pengisian jabatan di Kementerian Agama (Kemenag), sampai besok. Jadwal sidang selanjutnya, pengajuan bukti dari pihak KPK.

Sejauh ini, sidang permohonan praperadilan Romahurmuziy telah digelar tiga kali. Dalam sidang pertama beragendakan pembacaan nota permohonan praperadilan. Kemudian, sidang kedua beragendakan tanggapan Tim Biro Hukum KPK atas nota permohonan praperadilan.

Sponsored

Sebagaimana diketahui, Rommy sapaan akrab Romahurmuziy diduga telah menerima uang suap sebesar Rp300 juta dari tersangka lain yakni mantan Kakanwil Kemenag Jatim Haris Hasanuddin dan Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi. KPK menduga uang itu diberikan untuk memuluskan proses pengisian jabatan di Kemenag Jatim.

KPK baru menetapkan tiga tersangka pada kasus ini. Ketiganya terjaring dalam operasi tangkap tangan (OTT) di Surabaya beberapa waktu lalu. Mereka diduga melakukan tindak pidana korupsi terkait jual beli jabatan di Kemenag Jawa Timur.

Sejauh ini, KPK telah memeriksa puluhan orang yang terdiri dari berbagai unsur untuk mengungkapkan kasus tersebut. "Penyidikan kasus suap terkait dengan pengisian jabatan di Kementerian Agama ini telah diperiksa sekitar 70 orang saksi, terdiri dari unsur pejabat Kemenag, panitia seleksi dan pihak lain yang terkait dari unsur pihak kepala daerah dan masyarakat," ucapnya.

Sebagai pihak yang diduga menerima suap, Rommy disangkakan melanggar pasal 12 huruf a atau huruf b atau pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sebagai pihak yang diduga memberi suap, Muhammad Muafaq Wirahadi disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Adapun Haris Hasanuddin disangkakan melanggar pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Berita Lainnya
×
tekid