KPK kembali periksa tersangka Andhi Pramono

Andhi Pramono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri. Alinea.id/dokumentasi

Penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali memeriksa mantan Kepala Bea Cukai Makassar Andhi Pramono hari ini (19/6). Andhi diperiksa sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) berdasarkan pengembangan perkara yang dilakukan tim penyidik dari kasus gratifikasi.

Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri membenarkan rencana pemeriksaan itu. "Iya, benar. Yang bersangkutan hari ini diperiksa tim penyidik," ujar Ali Fikri saat dikonfirmasi di Jakarta, Senin (19/6).

Andhi Pramono sudah tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 10.01 WIB. Ia menggunakan masker berwarna biru, jaket hitam, kemeja putih, dan celana hitam. Ihwal penahanan Andhi, menurut Ali Fikri, itu kewenangan tim penyidik. 

Diketahui, KPK memulai penyidikan kasus dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat Ditjen Bea dan Cukai Kementerian Keuangan. Kasus ini berawal dari penelusuran LHKPN, yang kemudian berproses di penyelidikan dan status perkaranya ditingkatkan dengan menetapkan tersangka.

"Jadi sudah ada tersangkanya untuk dugaan penerimaan gratifikasi oleh pejabat di Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu," kata Ali dalam keterangannya di Jakarta pada 15 Mei 2023.