KPK limpahkan berkas eks anak buah Hasto ke pengadilan

KPK telah memeriksa sebanyak 32 saksi dari berbagai unsur.

Tersangka Saeful Bahri saat menjalani pemeriksaan di gedung KPK, Senin (21/1), terkait kasus dugaan korupsi penetapan PAW anggota DPR/Foto Antara/Galih Pradipta.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri lengkap.

Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saeful Bahri merupakan perantara uang suap dari eks calon legistatif PDI-P Harun Masiku ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Hari ini (19/03), KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saiful Bahri," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (19/3).

Merampungkan berkas itu, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur. Salah satunya, sejumlah Komisioner KPU seperti Arief Budiman, Evi Novida Ginting. Bahkan, Sekjen PDI-P Hasto kristiyanto, dan kader PDI-P Riezky Aprilia juga turut diperiksa.