sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

KPK limpahkan berkas eks anak buah Hasto ke pengadilan

KPK telah memeriksa sebanyak 32 saksi dari berbagai unsur.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 19 Mar 2020 20:15 WIB
KPK limpahkan berkas eks anak buah Hasto ke pengadilan

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyatakan berkas penyidikan eks anak buah Sekretaris Jenderal PDI-P Hasto Kristiyanto, Saeful Bahri lengkap.

Untuk itu, lembaga antirasuah tersebut melimpahkan barang bukti dan berkas penyidikan ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat.

Saeful Bahri merupakan perantara uang suap dari eks calon legistatif PDI-P Harun Masiku ke eks Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Wahyu Setiawan.

"Hari ini (19/03), KPK melimpahkan berkas perkara atas nama terdakwa Saiful Bahri," kata Plt Juru Bicara Bidang Penindakan KPK Ali Fikri, Kamis (19/3).

Merampungkan berkas itu, pihaknya telah memeriksa 32 saksi dari berbagai unsur. Salah satunya, sejumlah Komisioner KPU seperti Arief Budiman, Evi Novida Ginting. Bahkan, Sekjen PDI-P Hasto kristiyanto, dan kader PDI-P Riezky Aprilia juga turut diperiksa.

Hanya saja, KPK belum meminta keterangan dari pemberi uang yakni, Harun Masiku lantaran belum berhasil menangkapnya.

Harun Masiku merupakan tersangka dalam perkara dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme Pergantian Antar Waktu (PAW). Dia, diduga kuat telah menyuap eks Wahyu Setiawan untuk menjabat sebagai anggota legislator.

KPK menduga, uang suap yang dijanjikan Harun kepada Wahyu mencapai Rp900 juta. Hanya saja, eks kader PDI-P itu baru merealisasikan uang sebesar Rp600 juta.

Sponsored

Belakangan, KPK telah mengendus salah satu sumber aliran uang yang diterima eks Wahyu dikirim melalui sebuah bank di Papua Barat. Uang yang dikirim itu mencapai Rp600 juta, dengan pecahan dolar Singapura.

Uang tersebut, merupakan salah satu barang bukti yang diamankan saat operasi senyap KPK berlangsung pada Rabu (8/1). Namun, penyidik masih mendalami asal-usul sumber uang tersebut.

Sejak ditetapkan tersangka pada Kamis (9/1), KPK belum berhasil menangkap Harun Masiku. KPK kemudian memasukkan nama Harun ke dalam daftar buron pada 17 Januari 2020.

Sebagai pihak penerima, Wahyu disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid