KPK ngotot ogah diperiksa Ombudsman soal pemberhentian Endar: Bukan ranah pelayanan publik

Bagi KPK, polemik pemberhentian Endar harusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi kepegawaian atau administrasi pemerintahan.

KPK ngotot ogah diperiksa Ombudsman soal pemberhentian Endar Priantoro dengan dalih bukan ranah pelayanan publik. Dokumentasi KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan takkan memenuhi panggilan Ombudsman terkait laporan dugaan pemberhentian Direktur Penyelidikan, Brigjen Endar Priantoro. Dalihnya, kasus ini tak termasuk ranah pelayanan publik.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) KPK, Cahya H. Harefa, mengatakan, seluruh proses terkait kepegawaian di KPK, mulai dari rekrutmen hingga purnatugas, merupakan bagian dari manajemen sumber daya manusia (SDM).

"Demikian halnya pada proses pemberhentian Saudara Endar Priantoro sebagai Direktur Penyelidikan KPK, yang telah selesai masa tugasnya, adalah ranah manajemen ke-SDM-an di KPK, bukan pelayanan publik," katanya melalui keterangan tertulis, Selasa (30/5).

Diketahui, Endar diberhentikan sebagai Direktur Penyelidikan KPK lantaran masa penugasannya berakhir pada 31 Maret 2023. Ia lalu melapor kepada Ombudsman atas pemberhentian itu karena diduga sarat malaadministrasi. 

Menurut Cahya, polemik pemberhentian Endar Priantoro seharusnya diselesaikan melalui mekanisme hukum administrasi kepegawaian ataupun administrasi pemerintahan. Itu mengacu Undang-Undang (UU) Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan.