KPK nilai NFT berpotensi menjadi tempat pencucian uang

KPK bakal melakukan penelusuran NFT dengan menggunakan teknologi blockchain untuk mengusut dugaan tindak pidana pencucian uang.

Ilustrasi. Pixabay

Wakil Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Lili Pintauli Siregar menyebutkan, non-fungible token (NFT) berpotensi menjadi tempat pencucian uang hasil tindak pidana korupsi atau tindak pidana lainnya. Alasannya, NFT merupakan berkas digital yang identitas dan kepemilikannya unik dan diverifikasi pada block chain atau buku besar digital.

"Ini tentu saja sangat berpotensi untuk digunakan dalam pencucian uang," kata Lili Pintauli dalam rapat kerja dengan Komisi III DPR di Senayan, Jakarta, Rabu (26/1).

Kasus NTT ramai dibahas setelah seorang pria yang baru mengenyam bangku kuliah bernama Ghozali, ramai diberitakan media lokal dan internasional. Pria berusia 22 tahun tersebut, meraup cuan miliaran rupiah dengan menjual NFT yang berisikan ribuan foto selfie-nya.

Ghozali awalnya membuat foto selfie untuk dijadikan video time lapse saat ia wisuda. Namun, nasibnya langsung berubah ketika NFT yang ia jual di platform Open Sea berhasil menciptakan transaksi mencapai lebih dari Rp10 miliar di platform tersebut.

Menurut Lili, modus cuci uang yang dimaksud lantaran seseorang bisa membuat NFT. Menurut dia, tidak menutup kemungkinan NFT tersebut bisa dibeli dengan uang hasil tindak pidana. "Seseorang juga bisa membuat NFT ini dan membelinya dengan uang haram," ujarnya.